Aturan 3 In 1 Akan Dipertahankan
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan menimbang kembali rencana pembatasan kendaraan bermotor lewat aturan pelat nomor ganjil-genap. Sebab, hasil rapat mengungkapkan bahwa aturan pembatasan three in one (3 in 1) sebenarnya sudah cukup efektif mengurangi kemacetan di Jakarta.
"Hanya sanksinya yang menjadi masalah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama setelah mengikuti rapat dengan Dinas Perhubungan di Balai Kota k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini