KILAS
Anand Krishna Dijebloskan ke LP Cipinang
Senin, 18 Februari 2013
JAKARTA - Terpidana kasus pelecehan seksual, Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak Sabtu lalu. Pada paginya, dia ditangkap di Ubud, Bali. "Sudah masuk dari pukul 18.00," ujar sipir LP Cipinang, Widodo, kemarin.

JAKARTA - Terpidana kasus pelecehan seksual, Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak Sabtu lalu. Pada paginya, dia ditangkap di Ubud, Bali. "Sudah masuk dari pukul 18.00," ujar sipir LP Cipinang, Widodo, kemarin.
Anand menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada Juli 2012. MA memutuskan Anand terbukti melakukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini