Masjid Ahmadiyah di Bekasi Disegel
Jumat, 15 Februari 2013
BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi memasang papan pengumuman larangan beraktivitas bagi jemaah Ahmadiyah di Masjid Al-Misbah, Jalan Terusan Pangrango Nomor 44 RT 01 RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kota Bekasi, kemarin.

BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi memasang papan pengumuman larangan beraktivitas bagi jemaah Ahmadiyah di Masjid Al-Misbah, Jalan Terusan Pangrango Nomor 44 RT 01 RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kota Bekasi, kemarin.
Papan pengumuman itu bertulisan "Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Kota Bekasi. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 2008". "Kami hanya memperingati jemaah tersebut untuk tidak lagi melakukan kegiatan," ujar Kep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini