Penyelundup Sabu 2 Kuintal Divonis Mati
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman mati terhadap Gan Kuo Lien alias Peter, terdakwa kasus penyelundupan 279 kilogram sabu-sabu. Majelis hakim yang dipimpin Richard Silalahi menilai terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu dari Guangdong, Cina, ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok. "Tidak ada hal yang meringankan terdakwa karena perbuatannya bisa merusak generasi bangsa," ujar Richard saat membacakan von
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini