Judi Online Beromzet Rp 4 Miliar Digulung
JAKARTA - Ken, 29 tahun, seorang bandar judi online yang memiliki omzet hingga Rp 4 miliar per pekan berhasil dibekuk polisi. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Markas Besar Kepolisian RI di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Puri Kembangan, Jakarta Barat.
JAKARTA - Ken, 29 tahun, seorang bandar judi online yang memiliki omzet hingga Rp 4 miliar per pekan berhasil dibekuk polisi. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Markas Besar Kepolisian RI di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Puri Kembangan, Jakarta Barat.
"Jenis judi yang ditawarkan adalah "mickey mouse" dan bola tangkas dengan sarana-prasarana menggunakan fasilitas Internet," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Ria
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini