MK Mentahkan Gugatan Pilkada Kota Bekasi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak memeriksa gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi karena melewati tenggat. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mensyaratkan gugatan sengketa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini