Raffi Dkk Tetap Bisa Kena UU Narkotik
JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-Narkotika, Henry Yosodiningrat, berpendapat, Raffi Ahmad dan kawan-kawan tetap bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkotik. Alasannya, zat baru yang disebut Badan Narkotika Nasional hanya turunan psikotropika.
"Penyidik jangan gegabah mengatakan ini tidak masuk undang-undang. Sangat disayangkan," ujar Henry kepada Tempo kemarin. Menurut dia, seharusnya pejabat BNN berdiskusi dulu dengan para ahli sebelum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini