MK Tolak Gugatan dalam Pemilukada Tangerang
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Tangerang yang diajukan pasangan Achmad Suwandhi-Muhlis. Majelis Hakim Konstitusi menilai pokok permohonan yang mereka ajukan tidak beralasan. "Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Wakil Ketua Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, kemarin.
Pasangan Suwandhi-Muhlis menggugat hasil pemilukada Kabupaten Tangerang, yang berlangsung pada 9 Desember 2012, karena m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini