Pemerintah Depok Siap Digugat Soal Luas Rumah
DEPOK - Pemerintah Kota Depok menyatakan siap jika aturan tentang luas tanah minimal untuk mendirikan rumah yang tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032 digugat. "Kami sudah menduga ada protes dari pengembang," kata Yana Ariatna, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok, kemarin.
DEPOK - Pemerintah Kota Depok menyatakan siap jika aturan tentang luas tanah minimal untuk mendirikan rumah yang tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032 digugat. "Kami sudah menduga ada protes dari pengembang," kata Yana Ariatna, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok, kemarin.
RTRW Kota Depok mengatur bahwa batas luas tanah minimal untuk membangun rumah adalah 120 me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini