12 Tahun Penjara Untuk John Kei
JAKARTA - John Refra Kei alias John Kei divonis hukuman 12 tahun penjara. Tokoh pemuda asal Kei, Maluku, yang namanya dikenal dalam dunia premanisme di Ibu Kota, ini terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono (Ayung). John Kei dan rekan-rekannya terbukti secara terencana dan bersama-sama membunuh Tan Harry Tantono," kata ketua majelis hakim, Supradja, ketika membacakan vonis terhadap John Kei di Pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini