Pakai Narkoba, Afriyani Divonis 4 Tahun Bui
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Afriyani Susanti dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keputusan ini jauh lebih tinggi dibanding permintaan jaksa, yang hanya menuntut 3 tahun penjara. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik golongan satu," kata ketua majelis hakim, Aswandi, saat membacakan putusan kemarin.
Dalam putusan itu, hakim mempertimbangkan sejumlah korb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini