KASUS IBU TIRI ANIAYA ANAK
Nurlena Lancar Jalani Tes Kejiwaan
JAKARTA -- Direktorat Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa kondisi kejiwaan Nurlena, kemarin. Perempuan berusia 26 tahun itu telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Aini Junistia, 4 tahun, hingga mengakibatkan anak tirinya itu meninggal.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Tangerang, Inspektur Dua Rolando Hutajulu, mengatakan bahwa Nurlena bersikap kooperatif selama diperiksa. "Ia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini