Pembunuh Bayaran Cilik Divonis 8 Tahun Penjara
BOGOR - Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada MS alias Ad, 14 tahun, kemarin. Bocah yang sehari-hari menjadi pemulung itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Yordan Raturomon dan anaknya, Edward Raturomon, di Bojonggede, Bogor, Juli lalu.
Majelis hakim yang dipimpin Didit Pambudi Widodo menilai MS terbukti telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan temannya. Dia terjerat Pasal 340 Kitab
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini