Siswa Tersangka Pembunuh Alawy Bertambah
JAKARTA - Polisi menetapkan enam siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 70 sebagai tersangka baru dalam kasus tawuran yang menewaskan Alawy Yusianto, siswa kelas X SMAN 6. Mereka adalah MI, 17 tahun, RK (16), GA (17), FA (16), HA (17), dan J (17). Mereka dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
JAKARTA - Polisi menetapkan enam siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 70 sebagai tersangka baru dalam kasus tawuran yang menewaskan Alawy Yusianto, siswa kelas X SMAN 6. Mereka adalah MI, 17 tahun, RK (16), GA (17), FA (16), HA (17), dan J (17). Mereka dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi sebelumnya telah lebih dulu menetapkan Fitrah Rahmadani, 19 tahun, sebagai tersangka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini