Tarif Parkir Naik Lebih dari 100 Persen
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor di beberapa tempat umum mulai 19 September lalu. Tarif parkir naik lebih dari 100 persen.
Menurut Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004, tarif parkir sedan, jip, minibus, pickup, dan sejenisnya di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu, adalah Rp 1.000-Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000-Rp 2.000.
"Dalam aturan yang baru, tarifnya naik menjadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini