Dibebaskan, Buruh Adidas Mengaku Khilaf
JAKARTA - Omih binti Sanan, 28 tahun, buruh PT Panarub Dwi Karya (PDK) Benoa akhirnya bebas, Sabtu lalu. Ia dinyatakan bebas bersyarat dengan jaminan dari anggota DPR Ribka Tjiptaning dan Budiman Sudjatmiko.
JAKARTA - Omih binti Sanan, 28 tahun, buruh PT Panarub Dwi Karya (PDK) Benoa akhirnya bebas, Sabtu lalu. Ia dinyatakan bebas bersyarat dengan jaminan dari anggota DPR Ribka Tjiptaning dan Budiman Sudjatmiko.
Buruh perusahaan sepatu merek Adidas ini sebelumnya mendekam di penjara Tangerang selama seminggu karena mengirimkan pesan singkat bernada teror pada pertengahan September lalu. Ia menulis, "Hati-hati untuk yang di dalam PDK, malam ini sedan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini