Panwaslu: Iklan Pedagang Pasar Melanggar Kampanye
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menyatakan bahwa iklan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, yang ditayangkan di empat stasiun televisi swasta tergolong pelanggaran. Penayangan iklan pada Senin pekan lalu itu dinilai memiliki potensi menciptakan ketidakadilan dalam pemilihan pada putaran kedua nanti.
"Statusnya sama dengan pelanggaran administrasi berupa spanduk dan baliho," kata Ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini