Dijerat Pasal Penganiayaan, Hukuman John Kei Bisa Lebih Ringan
JAKARTA - Ancaman hukuman terhadap John Kei menjadi lebih ringan jika jaksa menambahkan pasal penganiayaan di dalam berkas acara pemeriksaan. Penggunaan pasal penganiayaan itu juga menunjukkan jaksa kurang percaya diri untuk membuktikan adanya unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan pengusaha Tan Harry Tanoto.
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksana, menduga jaksa khawatir John Kei lolos dari jerat hukum jika hanya mengguna
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini