DPT Tambahan Boleh Diwakilkan
JAKARTA -- Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah, mengatakan bahwa warga yang ingin masuk daftar pemilih tetap (DPT) tambahan boleh diwakilkan. “Boleh saja diwakilkan, asalkan persyaratannya lengkap,” katanya. Persyaratannya berupa fotokopi KTP dan surat pengantar dari RT dan RW setempat.
Walau begitu, Aminullah mengungkapkan, ketua RT tidak boleh mendaftarkan kolektif para warganya dengan hanya 1 surat pengantar. “Jadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini