Separator Busway di Tiga Koridor Ditinggikan
JAKARTA -- Banyaknya pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan di jalur bus Transjakarta memancing reaksi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Batas jalur pemisah (separator) untuk tiga koridor jalur yang rawan pelanggaran akan ditinggikan 50 sentimeter.
JAKARTA -- Banyaknya pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan di jalur bus Transjakarta memancing reaksi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Batas jalur pemisah (separator) untuk tiga koridor jalur yang rawan pelanggaran akan ditinggikan 50 sentimeter.
Tiga koridor yang mendapat "hukuman" itu adalah koridor III (Kalideres-Pasar Baru), Koridor V (Kampung Melayu-Ancol), dan Koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas). "Ketiganya banyak ditemukan pelanggaran," kata Ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini