John Kei Terancam Hukuman Mati
JAKARTA -- Tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei, dijerat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan John dikenai Pasal 340 juncto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.
"Ancamannya maksimal hukuman mati untuk pasal 340," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya kemarin. Pasal 340
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini