KPU Upayakan Payung Hukum
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta tengah mengupayakan payung hukum untuk memutakhirkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua. Lewat payung hukum ini, warga Jakarta yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi tidak masuk DPT pemilihan pada 11 Juli, dapat dimasukkan dalam DPT.
"Jika ada peraturannya, memungkinkan dibuka pendaftaran bagi para pemilih yang belum terdaftar dalam DPT," kata Ketua Kelompok Kerj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini