Pembunuh Ibu-Anak Divonis 15 Tahun
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Rahmat Awafi, 25 tahun. Lelaki itu dinilai terbukti membunuh Hertati, 36 tahun, dan anaknya, Eryanita, 6 tahun. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ahmad Muzaini, menyatakan Rahmat tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. “Terdakwa melakukan tindakannya secara spontan,” kata Ahmad dalam persidangan.
Adapun terdakwa Krisbayudi d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini