Polisi Ringkus Empat Pengeroyok Evan
JAKARTA -- Polisi menangkap empat tersangka yang diduga mengeroyok Evan Mulyadi (bukan Effan Mulyadi seperti yang ditulis dalam berita sebelumnya), 16 tahun. Mereka adalah HS alias A, 16 tahun, BEP (15), Ridwan alias Adam (20), dan M. Fajar (19).
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Dian Perry mengatakan tersangka ditangkap secara terpisah. "Fajar diringkus di Pasar Pramuka karena dia bekerja sebagai t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini