Kepala Dinas Koperasi Jadi Tersangka
TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tigaraksa menetapkan Nurdin Marzuki, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tangerang Selatan, sebagai tersangka kasus korupsi alat uji KIR senilai Rp 3,4 miliar saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Tangerang Selatan periode 2010-2011.
”Tersangka baru satu, yaitu kepala dinas selaku yang bertanggung jawab penuh terhadap anggaran pada masa itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tiga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini