DPRD Usulkan Revisi Regulasi Bangunan Bersejarah
JAKARTA – Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin mengatakan regulasi tentang bangunan bersejarah selama ini cukup rentan. Dia mengusulkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 1993 tentang Bangunan Cagar Budaya di Jakarta direvisi karena hanya memuat bangunan berkategori A yang tak boleh diubah bentuk sedikit pun.
"Padahal, ada banyak bangunan cagar budaya berkategori B dan C yang juga patut dilindungi," kata Selamat kemarin.
Selain itu, Sel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini