Afriyani Didakwa Membunuh
JAKARTA – Afriyani Susanti, 29 tahun, pengemudi Daihatsu Xenia yang menabrak sembilan pejalan kaki di trotoar Jalan M. Ikhwan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, hingga tewas, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Jaksa penuntut umum yang dipimpin Emilwan Ridwan mendakwa Afriyani dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini berisi ancaman penjara maksimal 15 tahun kepada terdakwa karena sengaja menghilangk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini