Peraturan Daerah tentang Larangan Merokok Akan Direvisi
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Hal itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selasa lalu, MK mengabulkan permohonan perokok pasif, Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum, dan Irwan Sofyan. Mereka menganggap pasal itu mempersempit ruang publik yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini