Penjara Seumur Hidup untuk Pembunuh Livia
JAKARTA -- Hakim memvonis Irwan Saleh, 22 tahun, Rohman Setyawan (19), Muhammad Fahri (19), dan Apriyadi (22) dengan penjara seumur hidup. Keempat terdakwa dinilai terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Livia Pavita Soelistyo, mahasiswi berusia 21 tahun.
Inilah ujung dari proses hukum atas kasus memilukan yang dialami Livia, yang dijebak di dalam angkutan kota pada tengah hari bolong, Agustus tahun lalu. Livia, yang mencegat angk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini