Remaja Pencuri Parkit Dibui 2 Bulan
BOGOR - Pengadilan Negeri Cibinong kemarin menghukum AS,15 tahun, dan Aj,14 tahun, dua bulan penjara karena mencuri burung parkit. Dalam sidang tertutup, hakim tunggal Retno Susanti menyatakan kedua bocah itu terbukti mencuri sepasang burung peliharaan Endang, 50 tahun.
Pencurian itu berlangsung pada 23 Februari lalu. Endang adalah guru sekolah dasar AS dan Aj. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut, yang mengajukan hukuman
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini