Instansi yang Tolak E-KTP Bisa Dituntut
JAKARTA - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenoek, mengatakan instansi yang menolak e-KTP bisa dituntut. "(Penolakan) itu melanggar Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2011. Dia bisa dituntut," kata Donny ketika dihubungi Tempo pada Sabtu lalu.
Menurut Donny, Kepres telah menginstruksikan agar seluruh jajaran instansi pemerintah dan swasta memberikan jaminan kepada pemilik e-KTP. "E-KTP itu sah. Berlaku di seluruh Indonesia," kata d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini