Pengadilan Putuskan SP3 Tidak Sah
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Guna Negara, 44 tahun, terhadap pegawai BNP kemarin. "Surat perintah penghentian penyidikan atas Guna Negara tidak sah demi hukum," kata hakim Aksir kemarin.
Hakim Aksir meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini