Polisi Akan Awasi SPBU
JAKARTA – Polisi akan mengawasi secara ketat beberapa stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Premium. Setiap modus penimbunan yang ditemukan diancam sanksi tegas berupa hukuman penjara maksimal selama 4 tahun sesuai dengan Pasal 480 ayat 1 dan 2 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami akan memantau pengisian bensin di SPBU. Jangan sampai mereka bilang sudah habis, tapi ternyata masih banyak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini