Keluarga Irzen Akan Ajukan Banding
JAKARTA - Pengacara keluarga Irzen Octa, O.C. Kaligis, akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memvonis bebas dua orang dari lima terdakwa dalam kasus kematian Irzen Octa, nasabah Citibank. Kedua terdakwa yang divonis bebas adalah Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan. Tiga terdakwa lainnya, yakni Arief Lukman, Henry Waslinton, dan Donald Harris, dihukum 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Menurut Kalig
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini