maaf email atau password anda salah


Keluarga Irzen Akan Ajukan Banding

"Masak perbuatan tidak menyenangkan bisa membuat orang mati."

arsip tempo : 171405155760.

. tempo : 171405155760.

JAKARTA - Pengacara keluarga Irzen Octa, O.C. Kaligis, akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memvonis bebas dua orang dari lima terdakwa dalam kasus kematian Irzen Octa, nasabah Citibank. Kedua terdakwa yang divonis bebas adalah Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan. Tiga terdakwa lainnya, yakni Arief Lukman, Henry Waslinton, dan Donald Harris, dihukum 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Menurut Kalig

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan