DKI Bisa Gugat Penetapan Konsinyasi Copylas
JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat H. Lexsy Mamonto mengatakan pemerintah DKI dapat menggugat penetapan dana konsinyasi yang dibayarkan kepada PT Copylas Indonesia atas lahan yang dijadikan Jalan Tol Lingkar Luar (JORR) W2 Kebon Jeruk-Ulujami. "Pemerintah provinsi harus menggugat permohonan itu jika merasa berhak," kata Lexsy kemarin.
PN Jakarta Barat mengeluarkan penetapan dana konsinyasi atas lahan seluas 146.629 meter persegi untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini