Ramai-ramai Tolak Pajak Warteg
Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran menuai banyak kritik. Dalam perda itu, Pemerintah Provinsi Jakarta menjadikan warung Tegal sebagai obyek pajak. "Peraturan daerah ini tidak masuk akal," kata Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT) Arief Muktiono kemarin.
Menurut Arif, pekan lalu pengurus IKBT menerima surat edaran dari pemerintah pusat tentang pemberlakuan perda itu. Dalam edaran disebutkan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini