maaf email atau password anda salah


Afriyani Dikenai Pasal Pembunuhan yang Disengaja

“Polisi harus hati-hati.”

arsip tempo : 172849311817.

. tempo : 172849311817.

JAKARTA -- Polisi akhirnya menyertakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pembunuhan yang disengaja, atas kasus sopir maut Afriyani Susanti. Dengan pasal ini, Afriyani terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Jaksa mempersilakan polisi menyertakan pasal itu,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, kemarin.

Afriyani, yang mengemudi dalam keadaan mabuk, menabrak belasan pejalan kaki di Jal

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 9 Oktober 2024

  • 8 Oktober 2024

  • 7 Oktober 2024

  • 6 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan