Polisi Kaji Pasal Pembunuhan untuk Afriyani
JAKARTA - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Rajab mengatakan penyidik tengah menjajaki kemungkinan menggunakan pasal pembunuhan dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. "Kalau pasal pembunuhan bisa dimasukkan, ya, kami masukkan sebagai pasal alternatif," kata Untung di Markas Polda Metro Jaya kemarin.
Namun, menurut Untung, penyidik sampai saat ini belum menentuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini