Amar Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amar Abdullah, terdakwa dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan. "Kami mengalihkan penahanan terdakwa dari rutan menjadi tahanan rumah," kata Djaniko Giosang, anggota majelis hakim, dalam sidang kemarin.
Permintaan penangguhan penahanan itu sebenarnya sudah diajukan Sri Hayati Safitri, istri Amar, sejak 4 Januari lalu. Bahkan Sri sudah mengajukan s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini