DPRD Kembalikan Surat Prijanto
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan surat pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, kemarin. Surat dinilai belum membeberkan alasan Prijanto mundur dan tidak dialamatkan secara khusus ke DPRD DKI Jakarta.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, seharusnya surat tersebut dialamatkan ke DPRD, bukan Presiden atau Menteri Dalam Negeri. Harus diperbaiki dulu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Fe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini