Sopir Angkutan Kota Wajib Berseragam
JAKARTA -- Mulai 9 Januari 2012, semua sopir angkutan kota di Jakarta wajib mengenakan seragam dan kartu tanda pengenal. Hal ini berkaitan dengan sanksi tegas yang dikenakan terhadap sopir tembak dan penggunaan kaca gelap di angkot.
"Agar mereka bisa diidentifikasi. Jadi tidak ada lagi sopir tembak atau ilegal yang mengemudi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Syamsul Mirwan di sela-sela sosialisas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini