Vonis Bebas untuk Anand Krishna
JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas guru spiritual Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna kemarin dalam kasus pelecehan seksual terhadap murid Anand. Hakim menyatakan Anand tak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, Tara Pradipta Laksmi, dan membebaskannya dari tuntutan penjara 2,5 tahun.
Majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho menilai keterangan saksi-saksi yang diperiksa dalam persida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini