Shy Rooftop Terancam Pidana
JAKARTA -- Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan mengatakan, jika terbukti menghilangkan barang bukti dalam kasus penusukan siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin, 17 tahun, pelaku bisa dipidana. “Ancaman maksimalnya sembilan bulan penjara,” kata Budi Irawan di Markas Polres Jakarta Selatan kemarin.
Raafi ditusuk orang tidak dikenal di Shy Rooftop, Jalan Kemang Raya, Aha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini