KILAS
Julia Perez Divonis Tiga Bulan Penjara
JAKARTA—Artis Julia Perez divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin. "Menyatakan terdakwa Yuli Rachmawati alias Julia Perez terbukti bersalah melakukan pidana penganiayaan," kata ketua majelis hakim S. Donatus, dalam amar putusannya. Ia dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam kasus penganiayaan terhadap penyanyi dangdut Dewi Perssik.
Meski divonis bersalah, Julia tidak meringkuk di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini