Terdakwa Perkara iPad Tolak Tuntutan Jaksa
JAKARTA -- Dua terdakwa perkara penjualan iPad tanpa manual berbahasa Indonesia, Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu, menolak semua replik jaksa penuntut umum. Sebab, menurut pengacara kedua terdakwa, Uja Erdiana, dalam persidangan pekan lalu jaksa menolak semua pleidoi terdakwa tanpa menjelaskan secara terperinci alasannya.
Menurut Uja, apabila jaksa penuntut umum menyatakan sikap menolak pleidoi, mereka wajib mendalilkan alasan penolak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini