KASUS SISWA KORBAN PEMUKULAN
Skorsing Dibatalkan
JAKARTA -- Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Insan Al-Mubarak, Joglo, Jakarta Barat, membatalkan sanksi skorsing terhadap AS, 14 tahun, siswa yang menjadi korban kekerasan guru. Orang tua AS mengadukan kekerasan itu kepada polisi pada Rabu lalu.
"Kamis malam, kepala sekolah langsung memberikan suratnya ke rumah saya," ujar Boeing Karnadi, ayah AS, kemarin. Surat itu merevisi sikap pihak sekolah sebelumnya yang "menonaktifkan" AS dalam periode t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini