KILAS
Tarif Kopaja AC Disepakati Rp 5.000
JAKARTA -- Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati tarif Kopaja berpenyejuk udara sebesar Rp 5.000. Besaran tarif itu disepakati setelah diadakan survei pasar. "Seharusnya Rp 5.158, tetapi diturunkan jadi Rp 5.000," kata Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kemarin.
Tarif Rp 5.000 akan diresmikan lewat surat keputusan gubernur. Tapi, sebelum surat itu dikelu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini