DPRD Usulkan Pengelola Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang
JAKARTA -- Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengusulkan adanya pasal dalam revisi peraturan daerah tentang perparkiran yang mewajibkan pengelola parkir di Jakarta mengganti kendaraan yang rusak atau hilang.
Ichwan Zayadi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengatakan harus ada aturan kewajiban pengelola parkir mengasuransikan kendaraan. "Sehingga ada proses penggantian terhadap kendaraan yang hilang atau rusak,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini