KILAS
Kegiatan Pembagian Zakat Diminta Melapor
JAKARTA -- Setiap lembaga atau kelompok yang menyelenggarakan kegiatan pembagian zakat diminta melapor ke polisi. Laporan ini diperlukan agar polisi dapat mengambil langkah antisipasi supaya tidak terjadi kericuhan. “Minimal tiga hari sebelum acara harus sudah dilaporkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar kemarin.
Laporan itu, ujar Djafar, bisa disampaikan ke kantor kepolisian terdekat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini