KILAS
Tersangka Pengedar Uang Palsu Dibekuk
JAKARTA -- Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu pada Jumat pekan lalu. Mereka adalah JM, YS, dan WS, dengan barang bukti 28 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
"WS mengaku mendapat uang tersebut dari JM dan YD. Kemudian dikembangkan dengan mengajak ketemu di Pangkalan Jati, Kali Malang, Jakarta Timur," kata Yoyol.Jika terbukti, ketiga tersangka ini akan dikenai pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini